MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
COCOL88 GACOR77 RECEH88 NGASO77 EPICWIN138
Search for:
  • Home/
  • KALTENG/
  • Percepat Penyelesaian Batas Desa, Pemprov Kalteng Gelar Rakor
Percepat Penyelesaian Batas Desa, Pemprov Kalteng Gelar Rakor

Percepat Penyelesaian Batas Desa, Pemprov Kalteng Gelar Rakor

0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

PALANGKA RAYA, iNews.id – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11/2023).

Rakor yang mengusung tema ‘Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa‘ ini dibuka oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Dalam sambutannya Gubernur mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas desa di Kalteng masih minim. Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan batas desa melalui Peraturan Bupati hanya ada delapan desa dari total 1.432 desa, atau hanya sekitar 4 persen.

“Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas desa di Kalimantan Tengah,” ujar Sugianto.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (Foto: dok Pemprov Kalteng)

Sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng, Gubernur Sugianto Sabran telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

“Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat. Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan elemen masyarakat,” tuturnya.

Gubernur menekankan, Pemerintah Kabupaten/Kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya.

“Oleh karena itu, saya mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membentuk Panitia MHA. Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” tuturnya.

Editor : Rizqa Leony Putri

Follow Berita iNewsKalteng di Google News

Bagikan Artikel:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %