MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
COCOL88 GACOR77 RECEH88 NGASO77 EPICWIN138
Search for:
  • Home/
  • KALTENG/
  • Percepat Implementasi SPBE, Kadis Kominfosantik Kalteng Usung Proyek Integrasi Data
Percepat Implementasi SPBE, Kadis Kominfosantik Kalteng Usung Proyek Integrasi Data

Percepat Implementasi SPBE, Kadis Kominfosantik Kalteng Usung Proyek Integrasi Data

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

PALANGKA RAYA, iNews.id Dalam rangka percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi usung Proyek Perubahan (PROPER) “Strategi Implementasi Integrasi Satu Data Kalimantan Tengah dengan Satu Data Indonesia (SDI)” pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXIV 2023.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2023), Kadin Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi menjelaskan alasannya mengangkat judul proyek perubahan tersebut.

“Data adalah jenis kekayaan baru, new oil bahkan lebih berharga dari minyak. Keakuratan data menjadi sumber pijakan dalam membuat keputusan dan kebijakan, dan menjadi dasar analisis semua sektor,” ucapnya.

Dia menyebut, bahwa salah satu tugas pokok Diskominfosantik adalah penyelenggara data sektoral dan walidata. Sudah seyogianya Diskominfosantik menjadi rujukan dan sumber data yang valid dan akurat.

“Saat ini sistem pengolahan dan penyajian data dilakukan secara parsial oleh masing-masing perangkat daerah, dan tidak terintegrasi satu sama lain. Idealnya data terintegrasi dalam satu sistem yang mudah diakses oleh pengambil kebijakan, stakeholder dan masyarakat,” tuturnya.

Dia menambahkan, tuntutan dari SPBE adalah sistem data yang terintegrasi dan bisa dimanfaatkan dengan prinsip saling berbagi pakai.

“Amanat dari Perpres no. 95 tahun 2018 tentang SPBE, adalah sistem yang terintegrasi bukan hanya antar stakeholder atau perangkat daerah, tapi harus terintegrasi ke sistem Satu Data Indonesia atau SDI,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa data sektoral daerah harus terintegrasi dalam satu sistem, selanjutnya terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) melalui portal Satu Data Indonesia. Kemajuan teknologi dan pemanfaatan ruang digital sudah sangat memungkinkan untuk dilakukan.

Editor : Anindita Trinoviana

Follow Berita iNewsKalteng di Google News

Bagikan Artikel:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %