Langgar Aturan Pemilu 2024, APS Bacaleg Dibongkar Bawaslu Palangka Raya
PALANGKA RAYA, iNews.id – Bawaslu Kota Palangka Raya menertibkan puluhan alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg, Selasa (14/11/2023). Penertiban dilakukan karena alat peraga tersebut mengandung unsur kampanye yang dipasang di tempat tak seharusnya serta tidak berizin.
Sebuah mobil crane diperbantukan untuk melepas APS bacaleg berukuran besar yang berada di Jalan S Parman. Usai dilepas baliho dilipat lalu dimasukkan ke dalam truk Satpol PP.
Petugas juga menertibkan APS bacaleg yang di pasang di sepanjang Jalan Seth Adji. Satu persatu APS dilepas petugas termasuk baliho bacaleg yang dipasang di lingkungan sekolah.
Penertiban itu dilakukan di tiga kecamatan, yakni Pahandut, Jekan Raya dan Sabangau. Tim gabungan bawaslu kota palangkaraya berhasil menertibkan 198 APS bacaleg.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengatakan, penertiban dilakukan karena APS bacaleg yang dipasang mengandung unsur kampanye, seperti mengarahkan pemilih untuk mencoblos dan nomor urut.
“APS itu dipasang di tempat yang tidak seharusnya serta tidak memiliki izin,” kata Endrawati.
Rencananya penertiban APS Bacaleg akan digelar selama lima hari, pemasangan alat peraga baru diperbolehkan sesuai aturan yakni pada masa kampanye pada tanggal 28 Noverber 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024 mendatang.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsKalteng di Google News
Bagikan Artikel: