MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
COCOL88 GACOR77 RECEH88 NGASO77 EPICWIN138
Search for:
  • Home/
  • KALTENG/
  • Demi Hidupi Anak, IRT asal Pontianak Nekat Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Kobar
Demi Hidupi Anak, IRT asal Pontianak Nekat Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Kobar

Demi Hidupi Anak, IRT asal Pontianak Nekat Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Kobar

0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id – Demi menghidupi anak, seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menjadi kurir sabu. Perempuan berinisial (40) warga Pontianak ini tertangkap bersama sopirnya saat pengiriman sabu ke Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Kedua tersangka tak berkutik saat ditangkap polisi dan tertunduk lesu ketika digelandang ke Mapolres Kobar. 

NV ini nekat menjadi kurir sabu untuk menghidupi anak-anaknya, Adapun upah setiap pengiriman sabu Rp2 juta.

Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky mengatakan, tersangka NV ditangkap bersama sopir berinsial JU (44) ketika mengantarkan barang terlarang dari Pontianak ke wilayah Kobar.

Keduanya ditangkap polisi ketika mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi KB 1356 GD melintas di Jalan Sukma Arianingrat, Gang Tengadak RT8, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Rabu (27/9/2023) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. 

“Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan kristal diduga sabu seberat 75,28 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan ‘pocky’ dibalut dengan tisu. Barang itu tergeletak di lantai mobil,” kata Wakapolres, Selasa (31/10/2023).

Kepada polisi, tersangka NV mengaku tergiur mejadi kurir sabu lantaran disuruh saudara RU yang ditemuinya di Kecamatan Marau, Kabapaten Ketapang. Dari aksinya itu dia mendapat upah sebesar Rp2 juta untuk sekali pengiriman.

Saat ini tersangka kurir sabu lintas provinsi bersama sopir telah ditahan di Mapolres Kobar. Sementara barang bukti yang diduga sabu beserta barang bukti lainnya sudah diamankan polisi. 

Tersangka dijerat Pasal 114 dan ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi

Follow Berita iNewsKalteng di Google News

Bagikan Artikel:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %