Demi Hidupi Anak, IRT asal Pontianak Nekat Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Kobar
KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id – Demi menghidupi anak, seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menjadi kurir sabu. Perempuan berinisial (40) warga Pontianak ini tertangkap bersama sopirnya saat pengiriman sabu ke Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka tak berkutik saat ditangkap polisi dan tertunduk lesu ketika digelandang ke Mapolres Kobar.
NV ini nekat menjadi kurir sabu untuk menghidupi anak-anaknya, Adapun upah setiap pengiriman sabu Rp2 juta.
Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky mengatakan, tersangka NV ditangkap bersama sopir berinsial JU (44) ketika mengantarkan barang terlarang dari Pontianak ke wilayah Kobar.
Keduanya ditangkap polisi ketika mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi KB 1356 GD melintas di Jalan Sukma Arianingrat, Gang Tengadak RT8, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Rabu (27/9/2023) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan kristal diduga sabu seberat 75,28 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan ‘pocky’ dibalut dengan tisu. Barang itu tergeletak di lantai mobil,” kata Wakapolres, Selasa (31/10/2023).
Kepada polisi, tersangka NV mengaku tergiur mejadi kurir sabu lantaran disuruh saudara RU yang ditemuinya di Kecamatan Marau, Kabapaten Ketapang. Dari aksinya itu dia mendapat upah sebesar Rp2 juta untuk sekali pengiriman.
Saat ini tersangka kurir sabu lintas provinsi bersama sopir telah ditahan di Mapolres Kobar. Sementara barang bukti yang diduga sabu beserta barang bukti lainnya sudah diamankan polisi.
Tersangka dijerat Pasal 114 dan ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsKalteng di Google News
Bagikan Artikel: