Cegah Konflik Bangkal Terulang, Gubernur Kalteng Minta Presiden Evaluasi Izin HGU PBS dan HTI
SAMPIT, iNews.id – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi dan tidak memperpanjang Izin HGU terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Sugianto usai berdialog dengan aparat penegak hukum dan warga yang ditahan akibat Konflik Bangkal di Mapolres Kotawaringin Timur, Sampit, Minggu (8/9/2023).
Dialog dan mediasi tersebut menghasilkan keputusan pembebasan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik. Pembebasan ini dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang bertanggung jawab penuh atas persayaratan pembebasan tersebut.
“Saya bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untu mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS dan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan plasma 20 persen, agar izin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut,” kata Sugianto.
Dialog Konflik Bangkal di Mapolres Kotawaringin Timur, Sampit. (Foto: dok Pemprov Kalteng)
Dia mengatakan, PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen menjadi pemantik dan pemicu konflik sosial dengan masyarakat setempat.
“Konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Bangkal ini merupakan fakta yang ada di depan mata, dan sudah terjadi. Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma,” ujarnya.
Menurut Sugianto, permohonan evaluasi dari pemerintah pusat terkait PBS/HTI yang tidak menjalankan plasma ini bukan baru pertama kali dia suarakan, ”sudah berulang kali kita sampaikan dan bermohon dengan resmi, hendaknya hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat,” ucapnya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Follow Berita iNewsKalteng di Google News
Bagikan Artikel: